Peninjauan Masa Kerja (PMK)

Informasi mengenai perhitungan masa kerja dan persyaratan administrasi bagi PNS di lingkungan kementerian.

Ketentuan Perhitungan Masa Kerja

Diperhitungkan Penuh (100%):
  • Masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan.
  • Masa kerja di perusahaan milik pemerintah (BUMN/BUMD).
  • Masa kerja selama menjalankan kewajiban membela negara.
Diperhitungkan Setengah (50%):
  • Masa kerja di perusahaan swasta berbadan hukum (di luar badan pemerintah).
  • Maksimal masa kerja swasta yang diakui adalah 8 tahun.
  • Harus berlangsung minimal 1 tahun secara tidak terputus.

Berkas yang Diperlukan (Scan Asli)

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja (UNNES);
  2. Scan Asli SK CPNS dan SK PNS;
  3. Daftar Riwayat Pekerjaan (CV);
  4. SK Pengangkatan & Pemberhentian dari Instansi lama;
  5. Slip Gaji/Bukti Penghasilan dari instansi lama;
  6. Ijazah yang digunakan di instansi sebelumnya (Legalisir);
  7. SK Kenaikan Pangkat Terakhir (jika ada);
  8. Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 tahun terakhir;
  9. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg);
  10. Bukti lain yang mendukung perhitungan masa kerja.
Informasi Penting
  • Pengajuan PMK maksimal 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.
  • Ijazah saat bekerja sebelumnya harus sesuai dengan persyaratan jabatan saat ini.
  • Hasil PMK berpengaruh terhadap masa kerja golongan dan besaran gaji pokok.

Butuh bantuan? Hubungi bagian SDM melalui email ini.